DPS Pilkada Kota Madiun Segera Diumumkan
09 Maret 2018
DPS atau Daftar Pemilih Sementara merupakan data pemilih setelah dimutakhirkan melalui mekanisme coklit atau pencocokan dan penelitian oleh PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih). Nantinya DPS ini akan diumumkan di kelurahan dan lingkungan RT/RW yang dinilai cukup strategis. Harapannya, masyarakat bisa melakukan pengecekan, apakah dirinya sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum. Termasuk melakukan koreksi jika ditemukan data diri yang salah.
DPS ini adalah hasil pemutakhiran yang dilakukan oleh PPDP. Kemudian dilakukan rekapitulasi di tingkat kelurahan dilanjutkan di tingkat PPK atau kecamatan. Sesuai jadwal dan tahapan, tanggal 9 Maret 2018 hari ini merupakan hari terakhir rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran di tingkat kecamatan. Tiga PPK dari kecamatan Kartoharjo, Taman dan Manguharjo secara serentak melakukan pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih.
Pleno terbuka dihadiri oleh PPS, Panwascam serta LO dari ketiga Pasangan Calon Pilwali Kota Madiun. Demikian juga dengan PPK Kecamatan Manguharjo. Setelah dibuka oleh Ketua PPK, Supriono dilanjutkan dengan pembacaan hasil rekapitulasi dari masing-masing PPS. Setidaknya ada 4 kategori pemilih dalam proses rekapitulasi ini. Pemilih baru, pemilih yang tidak memenuhi syarat, pemilih yang melakukan perbaikan data serta pemilih yang belum memiliki KTP elektronik.
Melalui forum pleno terbuka ini juga memungkinkan dilakukan koreksi ketika terjadi kesalahan data. Antara lain salah jumlah atau salah penulisan angka. Seketika dilakukan koreksi dan perbaikan. Selanjutnya Berita Acara pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih dikirim ke KPU Kota Madiun. Direncanakan tanggal 16 Maret 2018, KPU Kota Madiun akan menggelar pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sekaligus penetapan DPS. Masa pengumuman DPS 24 Maret hingga 2 April 2018.
Semoga warga Kota Madiun pro aktif untuk melakukan pengecekan DPS serta dengan kesadaran penuh hadir di TPS pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang untuk menunaikan hak pilihnya, memilih calon walikota dan wakil walikota. Pemilih berdaulat, negara kuat.
#kpumelayani